Pemerintah Salurkan Rp24 Triliun Gaji ke-13 untuk 5,5 Juta ASN dan Pensiunan

waktu baca 2 menit

pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai dan personel

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 senilai Rp24 triliun kepada sekitar 5,5 juta aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Realisasi tersebut tercatat per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat mencapai Rp13,9 triliun bagi 2.353.392 pegawai dan personel.

Ia merinci, pegawai negeri sipil (PNS) menerima porsi terbesar dengan total Rp7,56 triliun yang disalurkan kepada 902.265 orang.

Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai.

Adapun anggota Polri menerima Rp1,9 triliun untuk 477.433 personel, sedangkan prajurit TNI memperoleh Rp3,08 triliun bagi 574.824 personel dan pegawai.

Selain itu, pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) juga telah menerima Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Secara keseluruhan, sebanyak 8.838 satuan kerja atau sekitar 99,3 persen satker di pemerintah pusat telah menyalurkan gaji ke-13 kepada penerimanya.

Untuk pemerintah daerah, realisasi pembayaran mencapai Rp414,6 miliar kepada 72.854 pegawai. Namun, penyaluran di daerah baru dilakukan oleh 5 dari 546 pemerintah daerah, atau sekitar 0,92 persen.

Sementara itu, pembayaran kepada pensiunan telah mencapai Rp9,73 triliun yang diterima oleh 3.097.677 pensiunan atau sekitar 79,27 persen dari total penerima.

Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp8,31 triliun untuk 2.600.927 pensiunan, serta melalui PT Asabri sebesar Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka