AS Investasikan Rp12,6 Triliun di Sektor Batu Bara

waktu baca 3 menit

Washington (KABARIN) - Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali menunjukkan dukungannya terhadap industri batu bara. Kali ini, AS menginvestasikan 700 juta dolar AS atau sekitar Rp12,6 triliun untuk mempertahankan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara, tambang batu bara, hingga pembangunan fasilitas energi baru.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Trump di Gedung Putih, Washington D.C., pada Kamis (4/6).

"Investasi 700 juta dolar AS, yang saya umumkan hari ini, akan melindungi 14 PLTU dan 42 tambang batubara, juga untuk membangun dua PLTU baru dan satu terminal ekspor baru yang sangat besar," kata Trump.

Menurut Trump, investasi tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat sektor energi domestik, tetapi juga menjaga lapangan pekerjaan di industri batu bara yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

Ia mengatakan investasi itu diperkirakan dapat mempertahankan lebih dari 14.000 lapangan kerja di Amerika Serikat. Selain itu, kebijakan tersebut juga diklaim mampu menurunkan biaya listrik masyarakat hingga 50 miliar dolar AS atau sekitar Rp903 triliun.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Trump untuk menghidupkan kembali industri batu bara AS. Pada Maret 2025, Trump menyatakan ingin mengembalikan kejayaan batu bara agar Amerika Serikat dapat bersaing lebih baik dengan China, yang hingga kini masih mengandalkan batu bara sebagai salah satu sumber utama pembangkit listrik.

Saat itu, Trump juga memberikan kewenangan kepada pemerintahannya untuk meningkatkan produksi energi dari sumber yang ia sebut sebagai "batu bara yang indah dan bersih".

Komitmen tersebut berlanjut pada April 2025 ketika Trump menandatangani empat perintah eksekutif yang ditujukan untuk memperkuat industri pertambangan batu bara dan meningkatkan produksi energi nasional.

Perintah pertama menginstruksikan berbagai departemen dan lembaga federal untuk menghapus kebijakan yang dianggap mendiskriminasi industri batu bara. Selain itu, pemerintah juga mencabut moratorium sewa yang selama ini membatasi pengembangan proyek-proyek batu bara baru di lahan milik pemerintah AS.

Perintah kedua memberlakukan moratorium terhadap sejumlah kebijakan yang diterapkan pada era Presiden Joe Biden. Menurut pemerintahan Trump, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan penutupan sejumlah PLTU batu bara di Amerika Serikat.

Sementara itu, perintah ketiga berfokus pada penguatan keamanan dan keandalan jaringan listrik nasional. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah AS ingin memastikan produksi dan distribusi energi berjalan secara aman dan efektif tanpa memberikan perlakuan yang dianggap merugikan batu bara maupun bahan bakar fosil lainnya.

Adapun perintah eksekutif keempat meminta Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki berbagai kebijakan di sejumlah negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat. Pemerintahan Trump menilai beberapa kebijakan tersebut mendiskriminasi industri batu bara dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Investasi terbaru senilai Rp12,6 triliun ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Trump masih menempatkan batu bara sebagai salah satu pilar penting dalam strategi energi Amerika Serikat, meski di saat yang sama banyak negara lain terus mempercepat transisi menuju energi terbarukan.

Sumber: SPU

Bagikan

Mungkin Kamu Suka