Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.
Dalam keterangannya, OJK meminta penjelasan dari TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang diduga melakukan penagihan dengan cara kekerasan.
Berdasarkan hasil permintaan klarifikasi awal, OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penagihan berlangsung secara profesional, beretika, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, TAFS juga diminta menyerahkan data, dokumen, serta penjelasan yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. Perusahaan turut diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga, serta menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Perkembangan penanganan kasus tersebut juga diwajibkan untuk dilaporkan secara berkala kepada OJK.
"Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus.
OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan mengedepankan perlindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut juga mencakup tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan.
"PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen," ujar Agus.
Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa melibatkan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK mengingatkan konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan, termasuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.
"Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen," ujar Agus.
Konsumen juga diwajibkan menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
"Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku," ujar Agus.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan serta tetap memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Jika menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan OJK.
Sumber: ANTARA