Menkeu Purbaya Sinyalkan Lanjutkan Efisiensi Anggaran di 2027

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi dan refocusing anggaran pada tahun 2027 guna meningkatkan kualitas belanja negara agar lebih produktif dan tepat sasaran.

"Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui upaya efisiensi dan refocusing agar alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pemerintah menetapkan target belanja negara pada kisaran 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Purbaya menjelaskan, pengelolaan belanja negara akan difokuskan pada peningkatan efektivitas subsidi dan perlindungan sosial (perlinsos) untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pengentasan kemiskinan.

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) dan subsidi akan diarahkan agar lebih tepat sasaran, berbasis data penerima manfaat melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, program perlindungan sosial berbasis pemberdayaan juga akan terus diperkuat agar tidak hanya bersifat bantuan langsung, tetapi juga meningkatkan kemandirian masyarakat.

Pemerintah juga memperkuat sinergi antarprogram perlinsos lintas kementerian/lembaga agar pelaksanaan kebijakan lebih terpadu dan berdampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, efektivitas belanja pusat dan daerah turut menjadi perhatian dengan penguatan harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Langkah ini diarahkan agar belanja daerah dapat lebih optimal dalam meningkatkan layanan publik dan mendukung program prioritas nasional.

Sejalan dengan itu, program seperti makan bergizi gratis, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, dan pemeriksaan kesehatan gratis juga didorong melalui sinergi belanja pusat dan daerah.

Pemerintah juga menegaskan implementasi Undang-Undang HKPD akan terus diperkuat dengan tetap memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola APBD untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka