Jakarta (KABARIN) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara secara bertahap melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan semangat utama beleid tersebut adalah menjadikan ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor.
Namun, implementasi aturan itu dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga akhir 2026.
“Ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh government ekspor, itu semangat awalnya. Namun demikian, tentu dalam perjalanannya memang perlu ada penyesuaian, dalam hal ini transisi yang dilakukan secara bertahap,” ujar Rivai dalam sosialisasi daring di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, eksportir yang telah memiliki izin usaha dan status eksportir terdaftar (ET) batu bara masih dapat melakukan ekspor, namun wajib melaporkannya kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Seluruh proses ekspor pada masa transisi tetap menggunakan dokumen ET batu bara dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang sudah beroperasi sebelumnya. Eksportir juga diwajibkan menyampaikan dokumen kontrak penjualan dan data lain melalui sistem terintegrasi.
“Dalam masa itu, dalam tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi tata kelola ekspor yang ada,” katanya.
Mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Pada tahap ini, seluruh proses ekspor mulai dari prakepabeanan hingga pascakepabeanan akan dilaksanakan oleh BUMN tersebut.
Meski demikian, BUMN ekspor tetap diwajibkan memiliki ET batu bara dan laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap kepabeanan.
Permendag ini juga mengatur pengecualian tertentu, seperti untuk keperluan penelitian, barang contoh pameran, re-ekspor, serta kondisi lain yang tidak terkait kegiatan usaha.
Eksportir tetap diwajibkan menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: ANTARA