BI Naikkan BI-Rate ke 5,5 Persen untuk Tarik Arus Modal Asing

waktu baca 2 menit

Kami tidak suka menaikkan suku bunga, tapi untuk bagaimana menarik investasi portofolio asing yang sedang di luar negeri suku bunga naik semuanya, jadi kami menyesuaikan mekanisme pasar

Jakarta (KABARIN) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bank sentral Indonesia sebenarnya tidak menginginkan kenaikan suku bunga acuan (BI-Rate), namun tetap melakukan penyesuaian demi menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke dalam negeri.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa, BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen.

“Hari ini kita naikkan lagi jadi 5,5 persen. Kami tidak suka menaikkan suku bunga, tapi untuk bagaimana menarik investasi portofolio asing yang sedang di luar negeri suku bunga naik semuanya, jadi kami menyesuaikan mekanisme pasar,” kata Perry dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, BI juga telah menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps pada RDG Bulanan 19–20 Mei 2026, yang menjadi penyesuaian pertama setelah suku bunga ditahan di level 4,75 persen sejak September 2025. Sepanjang 2025, BI tercatat sudah menurunkan suku bunga acuan sebanyak lima kali dengan total 125 bps.

BI dijadwalkan kembali menggelar RDG Bulanan pada 17–18 Juni 2026.

Selain kebijakan suku bunga, Perry menjelaskan BI juga menempuh berbagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Di antaranya intervensi di pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri, pasar spot, serta Domestic NDF (DNDF).

BI juga memperkuat cadangan devisa, meningkatkan daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta mendorong koordinasi dengan pemerintah agar arus investasi tidak hanya masuk ke SRBI, tetapi juga ke Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar saham.

Langkah lain yang ditempuh adalah memperluas penggunaan mata uang lokal (local currency transaction/LCT) untuk perdagangan dan investasi, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar oleh bank dan korporasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, BI juga menurunkan ambang transaksi pembelian valuta asing tanpa underlying menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka