Nadiem: Saya Bisa Khilaf, Tapi Tak Ada Benih Korupsi dalam Diri Saya

waktu baca 4 menit

Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 sampai 2024 Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam pembacaan duplik atau tanggapan atas replik, Nadiem mengaku sebagai manusia biasa yang bisa saja khilaf, naif, atau melakukan kekeliruan, namun ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan korupsi.

Ia menyatakan dirinya tidak mungkin mengkhianati bangsa yang telah membesarkannya dan menegaskan rasa cintanya terhadap Indonesia.

"Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan," ucap Nadiem di persidangan.

Nadiem juga berharap majelis hakim dapat menilai dirinya secara utuh dengan hati yang jernih, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang ada dalam perkara tersebut.

Ia menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan, karena menurutnya situasi yang dihadapi cukup berat secara emosional.

"Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini," tuturnya.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan serta pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Dalam dakwaan juga disebut adanya aliran dana yang diterima Nadiem yang bersumber dari perusahaan terkait, serta keterkaitan investasi dari pihak luar negeri dalam struktur pendanaan perusahaan tersebut.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron.

Buat yang lengkap tapi tetap di parafrase

Nadiem Makarim Bantah Niat Korupsi di Kasus Digitalisasi Pendidikan, Sebut Bisa Saja Khilaf

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pembelaannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik, Nadiem menegaskan bahwa dirinya memang manusia biasa yang tidak luput dari kemungkinan salah langkah, keliru, atau khilaf. Namun ia menekankan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak korupsi dalam bentuk apa pun.

Ia juga menyatakan tidak mungkin mengkhianati negara yang telah membesarkannya karena rasa cintanya terhadap Indonesia sudah tertanam kuat sejak lama.

"Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan," ucap Nadiem di ruang sidang.

Nadiem berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dengan pikiran yang jernih, sehingga dapat menilai dirinya berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau ucapan yang kurang berkenan. Ia mengaku situasi yang dihadapinya bukan hal yang pernah ia bayangkan sebelumnya sehingga kadang memunculkan reaksi emosional.

"Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini," tuturnya.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019 sampai 2022.

Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider pidana 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menduga perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun. Kerugian itu berasal dari pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi serta sistem CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Perkara ini juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang diterima Nadiem yang berkaitan dengan perusahaan tertentu, termasuk keterkaitan investasi dari pihak luar negeri dalam ekosistem perusahaan terkait.

Atas seluruh perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka