Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan
Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa pada awalnya ia mendapat banyak saran agar tidak menerima jabatan sebagai menteri.
Dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Nadiem mengatakan sejumlah pihak menilai dunia politik memiliki risiko besar dan tidak cocok bagi dirinya yang dianggap terlalu “lurus”.
“Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu ‘lempeng’ untuk pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyebut ada pandangan bahwa sosok yang berpegang pada prinsip dan tidak memiliki dukungan partai politik akan rentan menghadapi berbagai hambatan dalam birokrasi.
Meski demikian, Nadiem mengaku seluruh masukan tersebut telah dipertimbangkan dengan serius. Namun pada akhirnya, ia merasa terdorong untuk tetap menerima amanah tersebut demi pengabdian.
Saat itu, ia masih berusia 35 tahun dan menyadari tanggung jawab sebagai menteri bukanlah hal ringan.
“Tetapi yang tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya,” kata Nadiem.
Ia menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo kala itu justru menugaskannya ke sektor pendidikan, bukan bidang lain yang lebih dekat dengan latar belakang profesionalnya seperti komunikasi atau investasi.
Nadiem juga mengatakan sebelum menerima jabatan tersebut, ia sempat berdiskusi dengan keluarga dan koleganya, yang sebagian besar juga menyarankan agar ia menolak amanah itu.
Dalam perkara terpisah, Nadiem saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek tersebut. Dugaan korupsi disebut terjadi dalam pengadaan perangkat TIK yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, sementara satu orang lainnya masih buron. Total kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan tambahan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Jaksa juga menyebut adanya aliran dana yang diterima Nadiem senilai Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang dikaitkan dengan PT Gojek Indonesia, dengan sumber investasi yang salah satunya berasal dari Google.
Dalam berkas perkara, disebutkan pula LHKPN 2022 mencatat kepemilikan surat berharga Nadiem senilai Rp5,59 triliun.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA