Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyebut pembahasan terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya hanya melibatkan dirinya dalam intensitas yang sangat terbatas.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
“Ini salah satu poin temuan terpenting dari fakta persidangan,” kata Nadiem di persidangan.
Ia menjelaskan, dari seluruh riwayat percakapan WhatsApp selama menjabat, hanya terdapat empat hingga lima interaksi yang berkaitan dengan Chromebook, itu pun karena dirinya dimintai pendapat.
Sebagai pembanding, Nadiem menyebut komunikasi yang ia lakukan terkait pengembangan aplikasi pendidikan mencapai ratusan kali selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, bukan merupakan fokus utama dalam program digitalisasi pendidikan.
“Laptop hanya merupakan pendukung (enabler), bukan substansi utama program digitalisasi pendidikan,” ujarnya.
Nadiem menegaskan dirinya tidak bermaksud meremehkan pengadaan perangkat tersebut, namun menilai fokus utama program berada pada pengembangan ekosistem aplikasi pembelajaran bagi siswa, guru, dan mahasiswa.
Ia juga menyebut dirinya hanya satu kali menghadiri rapat khusus yang membahas pengadaan Chromebook selama masa jabatannya, berbeda dengan rapat terkait pengembangan aplikasi yang disebutnya berlangsung rutin.
“Sebagai perbandingan, rapat aplikasi pendidikan saya lakukan dua kali dalam sebulan sepanjang saya menjabat,” katanya.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tersebut bersama sejumlah terdakwa lain yang berkasnya dipisah, termasuk pihak yang masih berstatus buron.
Sumber: ANTARA