Kota Bandung (KABARIN) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak digital tersangka dari aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi di Bandung, Selasa.
Setelah diamankan, tersangka lebih dulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum kemudian dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes narkoba terhadap tersangka sesuai prosedur.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Taufik Hidayat mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik kini masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan keberadaan korban di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka pada bibir, kesulitan berbicara, gangguan mobilitas, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Sumber: ANTARA