Menkeu Beri Sinyal Pedagang Marketplace Mulai Bayar PPN per 1 Juli 2026

waktu baca 2 menit

Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin...

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal pedagang di platform lokapasar (marketplace) akan mulai membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Juli 2026.

Namun, Purbaya mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya di Jakarta, Senin.

Menkeu menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban PPN yang dinilai selama ini belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring.

Ia menjelaskan arah kebijakan itu muncul setelah adanya keluhan dari pelaku usaha luring yang menilai terjadi ketimpangan perlakuan perpajakan.

Menurut mereka, pelaku usaha luring selama ini wajib membayar PPN, sementara pelaku usaha daring dianggap belum menanggung kewajiban yang sama.

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.

Sebelumnya, DJP memastikan omzet penjual di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.

Menurut Inge, data transaksi dapat diintegrasikan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan, sama di setiap platform.

Ia menjelaskan penjual yang omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform sehingga tidak dikenai pemotongan pajak.

Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform telah melampaui Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan serta memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka