Menkeu Bakal Kaji Ulang Kebijakan PPh atas Pencairan JHT

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.

Purbaya mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai perubahan aturan PPh atas pencairan JHT.

Pemerintah masih akan meninjau regulasi yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik terbaik di berbagai negara.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi apakah perlakuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan. Meski demikian, arah kebijakan tetap akan mempertimbangkan aspek keadilan (fairness) bagi seluruh peserta.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujarnya.

Purbaya menegaskan pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak hanya membebani kelompok tertentu.

Di sisi lain, evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Salah satu aspek yang akan dikaji ialah profil peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta.

Pemerintah akan melihat jumlah peserta dalam kelompok tersebut serta menilai apakah kebijakan yang berlaku saat ini telah tepat sasaran.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” kata Purbaya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka