Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu diduga timbul karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa menyebut sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Hal itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka