Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tembus Rp1,56 Triliun

waktu baca 3 menit

Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara

Jakarta (KABARIN) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menembus angka Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari selisih antara realisasi pembayaran neto dan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.

"Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara," kata Mardiantos.

Menurut majelis hakim, kerugian tersebut berasal dari pengadaan 1.199.327 unit laptop Chromebook selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Pada tahun anggaran 2020, kerugian negara tercatat sebesar Rp127,98 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto mencapai Rp554 miliar, sedangkan nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar.

Pada 2021, kerugian negara mencapai Rp544,59 miliar dari pengadaan 494.647 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp2,56 triliun, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp2,01 triliun.

Sementara pada 2022, kerugian negara sebesar Rp895,3 miliar berasal dari pengadaan 597.640 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp3 triliun, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp2,1 triliun.

Majelis hakim menyatakan hasil audit BPKP yang tertuang dalam laporan perhitungan kerugian negara tersebut valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap variabel perhitungan," ujar Mardiantos.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dijatuhkan karena Nadiem terbukti menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus "Chromebook"

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Vonisnya Tidak Masuk Akal

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka