Ya, nanti saya laporkan Pak Presiden dulu (mengenai) harga khusus (BBM bagi nelayan dengan kapal 30-200 GT)
Jakarta (KABARIN) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan melaporkan rencana pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonase (GT) kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Airlangga mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema harga khusus sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha nelayan, khususnya bagi pemilik kapal berukuran menengah.
"Ya, nanti saya laporkan Pak Presiden dulu (mengenai) harga khusus (BBM bagi nelayan dengan kapal 30-200 GT)," kata Airlangga usai rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah menikmati BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Karena itu, pemerintah kini mengkaji perluasan kebijakan agar nelayan pemilik kapal berukuran 30-200 GT juga memperoleh harga BBM yang lebih terjangkau.
Menurut Airlangga, tingginya volatilitas harga minyak dunia menjadi salah satu alasan pemerintah menyusun skema tersebut karena berdampak langsung terhadap biaya operasional penangkapan ikan.
"Karena harga terlalu bergejolak," ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan usaha nelayan kapal berukuran menengah sekaligus meningkatkan produktivitas dan memperkuat ketahanan sektor perikanan nasional.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembahasan mengenai harga khusus BBM dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari penyusunan kebijakan pemerintah.
"Ini bahas tentang harga BBM untuk kapal nelayan (30-200 GT), kapal penangkap ikan," kata Trenggono.
Ia menjelaskan usulan tersebut muncul dari aspirasi nelayan yang menginginkan harga bahan bakar lebih terjangkau untuk mengurangi beban biaya melaut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif menambahkan pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan agar segera memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan tangkap.
Latif mengatakan selama ini kapal penangkap ikan berukuran 30-200 GT masih menggunakan harga BBM industri tanpa skema harga khusus. Padahal, sekitar 70 persen biaya operasional kapal berasal dari konsumsi bahan bakar.
Karena itu, pemerintah tengah menghitung skema yang paling tepat agar biaya operasional nelayan dapat ditekan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan.
"Makanya ini sekarang sedang kita hitung, ini dalam satu minggu ini kita akan (selesaikan). Intinya pemerintah memikirkan nelayan," kata Latif.
Sumber: ANTARA