Ribuan penunggak pajak bakal ditagih Kemenkeu

waktu baca 3 menit

Bogor, Jawa Barat (KABARIN) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bakal mengejar ribuan penunggak pajak di seluruh Indonesia, bukan cuma 200 wajib pajak besar yang lagi jadi sorotan publik belakangan ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10). Ia menegaskan bahwa jumlah penunggak pajak jauh lebih banyak dari yang dibayangkan—nggak cuma ratusan, tapi ribuan!

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Tapi itu sebagian dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di kantor karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak. Nah yang 200 (wajib pajak besar) ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak pihak,” kata Yon.

Yon menjelaskan, daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah kasus dengan nilai tunggakan super besar dan tingkat kompleksitas tinggi, jadi butuh perhatian khusus dari banyak unit dan waktu penanganan yang lebih lama.

Sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) sudah disetujui oleh wajib pajak, atau udah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah semua proses hukum selesai.

“Nah, kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Yon.

Ia menambahkan, proses penagihan memang bisa makan waktu karena beberapa kasus masih nyangkut di ranah hukum atau wajib pajaknya sudah dalam kondisi bangkrut. Tapi, pemerintah tetap bakal ngebut menagih piutang pajak yang tertunda hingga akhir tahun ini.

“Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan dimana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Tapi sekali lagi yang mau saya sampaikan, teman-teman ini proses bisnisnya utamanya DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. 200 (wajib pajak) ini adalah highlight karena jumlahnya yang besar,” kata Yon menambahkan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, Purbaya menyebut pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya kala itu.

Hingga September 2025, dari total 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah, sebanyak 84 di antaranya sudah bayar tunggakan dengan total nilai mencapai Rp5,1 triliun.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka