Purbaya pastikan harga rokok tetap aman di 2026

waktu baca 2 menit

Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harga rokok tidak akan naik pada 2026. Ia juga menegaskan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujar Purbaya di Jakarta.

Menurutnya, menaikkan harga rokok justru bisa memperburuk masalah rokok ilegal. Jika harga rokok legal naik, perbedaan harga dengan rokok ilegal jadi makin besar dan bisa mendorong lebih banyak orang membeli produk ilegal.

“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” tambahnya.

Purbaya juga menilai kenaikan harga rokok bertentangan dengan keputusan pemerintah yang sudah lebih dulu membatalkan rencana kenaikan tarif cukai pada 2026. “(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa tarif cukai rokok tahun depan tidak akan dinaikkan. Keputusan itu diumumkan saat taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada 26 September lalu.

Ia mengaku sudah berdiskusi dengan sejumlah pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat tarif cukai tidak perlu diubah. “Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” kata Purbaya.

Meski tarif cukai dan harga rokok tetap, Purbaya memastikan pemerintah sudah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara dan kelangsungan industri rokok. Ia menegaskan kebijakan yang diambil akan adil bagi dunia usaha sekaligus tidak menghilangkan lapangan kerja.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka