Daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta pada hari Kamis 30 Oktober

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis 30 Oktober membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan itu tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat berada di gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C yang akan habis masa berlakunya, sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan dokumen.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka