Mau foto orang di tempat umum? Ini aturan privasi yang harus kamu tahu

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Di era serba digital, memotret momen di ruang publik sudah jadi kebiasaan banyak orang. Dari jalanan kota, kafe estetik, sampai acara publik — semuanya ingin diabadikan. Tapi, ada satu hal penting yang sering terlupa: etika dan izin dari orang yang difoto.

Kepala BPSDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengingatkan bahwa memotret orang sembarangan — apalagi membagikannya — bukan hanya soal sopan santun, tapi juga sudah diatur oleh hukum.

“Di beberapa negara maju, mau ambil foto orang saja harus ada izinnya. Ini terkait budaya dan etika,” ujarnya, Jumat (di Jakarta).

Bonifasius menegaskan bahwa wajah dan biometrik termasuk kategori data pribadi, bukan hanya data tertulis. Artinya, foto seseorang bisa menjadi identitas digital yang harus dilindungi.

Sederhana: minta izin dulu sebelum memotret, apalagi jika fotonya akan dipublikasikan atau dipakai untuk keperluan komersial.

“Perhatikan etika dan budaya kita. Kalau mau mengambil gambar, cobalah izin terlebih dahulu,” tambah Bonifasius.

Ini bukan cuma sopan, tapi bentuk menghargai privasi orang lain — di dunia nyata dan digital.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa aktivitas fotografi di tempat umum wajib mematuhi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan ITE terbaru.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengingatkan:

“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin.”

Kalau melanggar? Masyarakat berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi, termasuk foto.


Kenapa Hal Ini Penting?

  • Privasi adalah hak semua orang

  • Wajah = identitas digital, bisa disalahgunakan

  • Kita butuh budaya digital yang sopan, aman, dan bertanggung jawab

Kalau mau foto vibes-nya tempat, crowd shot, atau suasana publik? Bisa banget. Tapi bila fokus kamera mengarah ke seseorang dan wajahnya jelas — ingat untuk tanya dulu ya ????

Di era konten, good content is consented content. Foto estetik boleh, privasi harus tetap dihargai.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka