KPK sudah periksa ratusan biro haji, terbaru di Sulsel dan Kaltim

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023 sampai 2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu sudah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji khusus di berbagai daerah.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menambahkan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap sejumlah biro di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan itu difokuskan untuk menggali keterangan lebih dalam dari para penyelenggara haji dan menghitung potensi kerugian negara.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” katanya.

Menurut Budi, setiap keterangan dari biro haji menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara ini. KPK ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa memberikan penjelasan secara transparan.

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Tak lama setelah itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, guna memperlancar proses penyidikan. Pada 18 September 2025, lembaga tersebut menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang disebut tidak sesuai aturan.

Dari total 20 ribu kuota tambahan, Kementerian Agama membagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, padahal aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan jatah haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka