Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi menyiapkan Rp10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual yang ditujukan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
Keputusan ini disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin (17/11).
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang punya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan program ini. Ia berharap para pemilik kekayaan intelektual bisa lebih mudah mengakses pembiayaan KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Menurutnya, kebutuhan modal untuk riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian, masih terbatas.
“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada OJK agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa menjalankan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ujar Supratman.
Skema yang bakal diterapkan pada 2026 dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, dengan bunga 2,4 persen per tahun untuk bank.
Bank atau lembaga non-bank akan meminta taksiran nilai proyek dari lembaga valuator KI, dan modal yang dibutuhkan disesuaikan dengan nilai valuasi tersebut. Bila diperlukan tambahan modal, pemilik sertifikat atau pencatatan KI bisa mengajukan agunan ekstra.
“Jaminan pasarnya ada, regulasinya siap, yang kurang hanya pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” jelas Supratman.
Tahun ini pemerintah menyiapkan instrumen dan pelatihan bagi para valuator agar skema ini siap dijalankan pada 2026. Sejak pertengahan 2025, kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI sudah memulai realisasi awal skema ini. Pemerintah menargetkan perluasan pembiayaan untuk paten, desain industri, dan hak cipta setelah regulasi dan valuasi diperkuat.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan bahwa pembiayaan berbasis KI sudah diterapkan di beberapa negara dan terbukti efektif. Tren global menunjukkan investasi pada aset tak berwujud seperti software, R&D, merek, dan desain kini lebih besar daripada aset fisik sejak 2009 hingga 2024.
Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan 63 juta UMKM yang aktif menciptakan karya serta merek lokal, skema ini dinilai punya potensi besar menutup kesenjangan pembiayaan nasional.
Hermansyah menekankan tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan perlindungan hukum yang kuat untuk mendukung skema ini.
Persetujuan skema KUR berbasis KI sekaligus memperkuat kebijakan pemerintah dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi strategis.
Hermansyah mendorong masyarakat dan UMKM untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar bisa memanfaatkan pembiayaan ini secara maksimal.