Jakarta (KABARIN) - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan pemerintah bakal menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat atau KUR menjadi Rp320 triliun mulai 2026 dan menghapus batasan frekuensi pengajuan pinjaman.
Selain itu, bunga pinjaman juga ditetapkan flat sebesar 6 persen, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali," ujar Maman saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin 17 November.
Sebelumnya, UMKM di sektor perdagangan hanya bisa ambil KUR dua kali, sementara sektor produksi empat kali, dan bunga pinjaman naik secara bertahap dari 6 hingga 9 persen. Maman menjelaskan kebijakan baru ini dibuat supaya UMKM yang sedang berkembang tidak kesulitan mencari modal atau membayar pinjaman.
“Mereka (para pelaku UMKM) yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup (untuk membayar bunga setinggi itu), langsung bermasalah," ujar Maman.
Selain itu, penyaluran KUR kini tidak hanya lewat Kementerian UMKM, tetapi juga Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Maman menambahkan Kementerian UMKM fokus menyalurkan KUR untuk pengembangan desa wisata, Kementerian P2MI untuk mantan PMI yang ingin wirausaha, Kementerian PKP untuk sektor perumahan sebesar Rp130 triliun, dan Kementerian Ekraf mendapat alokasi Rp10 triliun untuk pelaku ekonomi kreatif yang punya HAKI atau paten.
“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu Kementerian UMKM yang bekerja menjangkau (sektor) itu semua. Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tadi, per hari ini mungkin alokasi plafon KUR itu sudah hampir Rp500 triliun,” kata Maman.