Daftar 5 lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta hari Kamis ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis, untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar 5 lokasi SIM Keliling yang bisa dikunjungi:

  1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB.

Warga yang ingin mengakses layanan ini diminta membawa sejumlah persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tarifnya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukan dokumennya berbeda. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satpas.

Layanan ini dihadirkan sebagai alternatif cepat bagi warga Jakarta yang ingin mengurus dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor polisi.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka