Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi
Surabaya (KABARIN) - Badan Gizi Nasional berencana menghentikan sementara kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang belum memenuhi aturan standar operasional. Langkah ini diambil untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan aman dan layak bagi masyarakat.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan, penghentian ini bersifat sementara sampai proses evaluasi dan perbaikan selesai dilakukan. “Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” katanya di Surabaya.
Dadan menegaskan, setiap SPPG yang sudah beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS dari Dinas Kesehatan daerah. Sertifikat ini jadi bukti bahwa tempat tersebut memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Tanpa sertifikat itu, SPPG tidak diperbolehkan beroperasi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambahkan, kini proses pengurusan SLHS jauh lebih cepat karena wewenangnya sudah diserahkan ke pemerintah daerah. “Hari ini sudah mendapatkan kemudahan, yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” ujar Khofifah.
Ia juga mendorong pengelola SPPG untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar penerbitan sertifikat tidak tertunda. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis punya peran penting dalam memperkuat kualitas gizi anak bangsa dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Cita-cita besar Pak Presiden untuk penguatan gizi dan SDM menjemput Indonesia Emas 2045 bisa tercapai, karena fasilitasi melalui MBG ini bisa dimaksimalkan,” ucap Khofifah.
Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat kerja sama lintas sektor agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan yang telah ditetapkan.