News

MA resmi perpanjang hukuman Agus Buntung jadi 12 tahun penjara

Mataram (KABARIN) - Mahkamah Agung (MA) resmi memperpanjang hukuman penjara bagi I Wayan Agus Suartama (Agus Buntung) yang merupakan penyandang tunadaksa dalam kasus pelecehan seksual. Hukuman yang sebelumnya 10 tahun kini ditetapkan menjadi 12 tahun penjara.



"Kasasi penuntut umum NOF. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun." tertulis dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram.



Putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada 25 November 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana bersama Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.



Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB tetap mempertahankan putusan pengadilan pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah dengan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.



Dalam putusan awal Pengadilan Negeri Mataram, Agus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS Tahun 2022. Dengan putusan kasasi ini, tuntutan jaksa akhirnya terpenuhi karena sejak awal mereka meminta hukuman 12 tahun penjara beserta denda seratus juta rupiah.



Jaksa menilai hukuman tersebut layak dijatuhkan karena jumlah korban lebih dari satu orang dan Agus tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: