Kota Bandung (KABARIN) - Sidang perdana gugatan cerai antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu. Namun, keduanya sama-sama tidak terlihat hadir secara langsung di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Atalia dan Ridwan Kamil hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sidang perdana ini sendiri beragendakan mediasi sebagai tahap awal proses perceraian.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan. Ia juga menyebut gugatan cerai tersebut diajukan melalui sistem e-court.
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” kata Debi.
Menurut Debi, Atalia berharap proses hukum yang dijalani bisa berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota. Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti jalannya sidang sesuai dengan agenda yang ditetapkan pengadilan.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.
Kedua kuasa hukum sepakat untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk berbagai isu yang beredar di publik. Mereka menegaskan fokus utama saat ini adalah mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025