News

Kamis, layanan SIM keliling siap layani warga Jakarta di lima titik

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Berdasarkan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi.

Berikut datar lokasi SIM Keliling beserta kotanya:

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu dicatat, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, harus mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: