paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk merapikan aturan soal penempatan anggota Polri di jabatan di luar struktur kepolisian. Langkah ini diambil untuk menjawab perdebatan yang belakangan ramai dibahas publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut jalur PP dipilih karena prosesnya lebih cepat dibandingkan harus merevisi undang-undang.
"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril di Jakarta pada Minggu.
Menurut Yusril, pemerintah sengaja tidak langsung mengubah Undang-Undang Polri agar pembahasan bisa lebih fokus dan tidak melebar ke isu lain. Ia menyinggung Undang-Undang ASN yang sudah memberi ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu, dengan catatan aturan teknisnya diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Ia menegaskan kehadiran PP ini penting sebagai payung hukum yang jelas dan sesuai konstitusi. Apalagi dalam Undang-Undang Polri juga disebutkan bahwa anggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Yusril menambahkan Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menegaskan bahwa yang dilarang adalah jabatan sipil yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas kepolisian.
"Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," kata Yusril.
Ia menjelaskan PP tersebut nantinya akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Polri, putusan MK, sekaligus Undang-Undang ASN. Aturan baru ini juga akan menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya diatur lewat peraturan internal kepolisian.
"PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," katanya.
Yusril mengungkapkan proses penyusunan PP sudah mulai digarap sejak beberapa hari lalu dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden pun sudah memberi lampu hijau agar penugasan anggota Polri di jabatan sipil diatur lewat PP.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," ujar Yusril.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025