News

Kemenhut: Kayu hanyut banjir bisa dimanfaatkan untuk bangun kembali masyarakat terdampak

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi izin masyarakat untuk memanfaatkan kayu yang hanyut dan menumpuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat banjir bandang.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan kayu-kayu itu bisa dipakai sebagai bahan bangunan rumah, fasilitas, hingga sarana prasarana masyarakat.

“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi.

Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang diterbitkan 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir. Edaran ini ditandatangani langsung oleh Laksmi, dan diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata Laksmi.

Ia menekankan meski boleh dimanfaatkan, kayu hanyut tetap harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan semua proses mengikuti UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.

Untuk mencegah penebangan liar atau penyalahgunaan, pemerintah menghentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.

“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.

Lebih jauh, Laksmi menjelaskan pemanfaatan kayu hanyut dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat.

“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: