News

Jepang ingin batasi jumlah pekerja asing jadi 426.000 orang mulai 2027

Tokyo (KABARIN) - Pemerintah Jepang mulai mengkaji rencana pembatasan jumlah pekerja asing yang masuk lewat skema pelatihan dan kerja terbaru. Dalam dua tahun pertama sejak program ini berjalan pada 2027, kuotanya diproyeksikan hanya sekitar 426 ribu orang.

Kebijakan ini muncul di tengah evaluasi besar soal keberadaan warga negara asing di Jepang. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi meminta peninjauan menyeluruh, termasuk pengetatan terhadap pendatang yang tinggal melebihi masa berlaku visa, seiring meningkatnya kekhawatiran publik.

Di sisi lain Jepang masih menghadapi krisis tenaga kerja akibat populasi yang menua. Karena itu pemerintah berencana menghentikan Program Pelatihan Magang Teknis yang selama ini menuai kritik karena dianggap rawan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Program tersebut akan diganti dengan skema Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.

Lewat sistem baru ini pekerja asing didorong naik status menjadi Pekerja Terampil Khusus setelah bekerja selama tiga tahun. Status ini memberi peluang tinggal lebih lama dan jenjang karier yang lebih jelas.

Berdasarkan draf awal yang dipaparkan ke panel ahli, Jepang menargetkan penerimaan hingga sekitar 805 ribu pekerja dalam kategori Pekerja Terampil Khusus sampai Maret 2029. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding target sebelumnya yang sempat dipatok pada 2024.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menekan jumlah tersebut jika produktivitas tenaga kerja dalam negeri bisa ditingkatkan, salah satunya lewat pemanfaatan teknologi digital.

Jika digabung dengan program lama, total pekerja asing yang akan diterima diperkirakan mencapai 1,23 juta orang. Kabinet Takaichi ditargetkan memberi persetujuan resmi atas rencana ini pada Januari mendatang.

Program pelatihan yang baru nantinya mencakup 17 sektor pekerjaan seperti pertanian dan konstruksi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan program Pekerja Terampil Khusus yang saat ini mencakup 19 sektor.

Dalam skema Pekerja Terampil Khusus terdapat dua jenis visa. Visa tipe pertama memberi izin tinggal hingga lima tahun, sementara tipe kedua memungkinkan perpanjangan tanpa batas yang membuka jalan menuju status tinggal permanen.

Pemerintah menjelaskan visa tipe pertama diperuntukkan bagi pekerja dengan pengetahuan dan pengalaman yang memadai, sedangkan tipe kedua diberikan kepada mereka yang memiliki keterampilan tingkat lanjut.

Pembatasan kuota rencananya hanya berlaku bagi pekerja dengan status Pekerja Terampil Khusus tipe pertama. Data Badan Layanan Imigrasi mencatat hingga akhir Juni terdapat sekitar 333 ribu pekerja dengan status tersebut, serta sekitar 449 ribu peserta magang teknis yang saat ini bekerja di Jepang.

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: