News

DKI Jakarta hentikan perayaan tahun baru dengan kembang api

Jakarta (KABARIN) - Satpol PP DKI Jakarta resmi melarang semua kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api baik dari pemerintah maupun pihak swasta di ibu kota.

Larangan ini mengikuti surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan tidak ada pesta kembang api dalam rangkaian perayaan Tahun Baru 2026.

"Kalau sudah imbauan tidak laksanakan (oleh pengelola mal, swasta atau pemilik hotel).Tetapi yang pasti, kalau ada pun (yang menggunakan kembang api) kami akan peringatkan untuk dihentikan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat ditemui di Balai Kota, Selasa.

Satriadi menambahkan pihaknya akan melakukan pengawasan di setiap wilayah untuk memastikan larangan tersebut ditaati. "Nanti kami akan monitor di setiap wilayah, apakah itu dilaksanakan atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno menekankan bahwa perayaan pergantian tahun di Jakarta akan dilakukan secara sederhana tanpa pesta kembang api.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di sejumlah daerah, terutama di Sumatera. Larangan berlaku untuk semua kegiatan resmi dan berizin, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi publik lainnya.

Untuk penggunaan kembang api pribadi oleh warga, Pemprov DKI tidak akan melakukan razia. Namun, Gubernur Pramono tetap mengimbau masyarakat agar menahan diri menyalakan kembang api atau petasan sebagai wujud kepedulian terhadap daerah terdampak bencana.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: