News

Pendidikan Jakarta naik level: Perda baru dorong mutu, akses, dan karakter lokal

Jakarta (KABARIN) - Jakarta resmi melangkah ke babak baru dunia pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sebuah kebijakan strategis yang memastikan setiap anak di ibu kota mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Perda ini menjadi pembaruan penting setelah hampir dua dekade Jakarta menggunakan regulasi lama, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Perubahan zaman, tantangan global, hingga kebutuhan generasi muda yang semakin dinamis menjadi alasan utama lahirnya aturan baru ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi Jakarta yang berdaya saing, berbudaya, dan siap bersaing di level internasional.

“Kebutuhan menghadirkan pendidikan yang lebih adaptif, berkualitas, dan berkeadilan menjadi pendorong utama perubahan Perda ini,” ujar Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Perda Penyelenggaraan Pendidikan memuat sejumlah fokus utama, mulai dari peningkatan akses dan pemerataan pendidikan, penjaminan mutu sekolah, hingga komitmen wajib belajar selama 13 tahun. Kebijakan ini juga memperkuat pendidikan karakter, kearifan lokal, serta pengembangan kualitas pendidik sebagai pilar utama sistem pendidikan Jakarta.

Tak hanya itu, Perda ini turut mengatur pendanaan pendidikan, optimalisasi data pendidikan, hingga kolaborasi lintas pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, masyarakat, hingga peserta didik.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa Perda ini disusun berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Penyusunannya juga diselaraskan dengan kebijakan nasional serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembiayaan pendidikan.

“Perda ini adalah wujud nyata keberpihakan kebijakan terhadap masa depan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Jakarta,” ujarnya.

Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Jakarta menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berakar kuat pada nilai budaya, karakter, dan kearifan lokal—sebuah fondasi penting menuju kota global yang berdaya saing tinggi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025
TAG: