News

KBRI London laporkan Bonnie Blue karena aksi provokatif dengan bendera RI

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Luar Negeri RI memastikan KBRI London telah melaporkan Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatif yang ia lakukan di depan gedung KBRI beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat yang melecehkan simbol nasional, dan rekamannya kini ramai beredar di media sosial.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta, Rabu.

Yvonne menegaskan Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati di mana pun. Ia juga menekankan kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati antarnegara.

KBRI London sudah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas Inggris. Yvonne menyerukan semua pihak menyikapi kasus ini secara bijak dan tidak terprovokasi konten yang berpotensi memanas.

Bonnie Blue sendiri telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun karena pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lain saat berada di Indonesia.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie dan sejumlah WNA yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan pornografi tidak terbukti karena konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, ia dan para WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang digunakan untuk produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin.

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: