News

Total 1.882 Narapidana Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus mengencangkan pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Hingga akhir 2025, sebanyak 1.882 warga binaan berisiko tinggi alias narapidana “kelas kakap” dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, pemindahan ini dilakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rumah tahanan. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari penerapan sistem pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.

“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” kata Mashudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Mashudi, tujuan utama pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan bukan sekadar soal pengamanan. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan bisa mendorong perubahan perilaku para warga binaan agar lebih menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik.

Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12). Sebanyak 130 warga binaan berisiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan.

Rinciannya, lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, mengatakan seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Pengamanan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta aparat kepolisian.

“Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” ujar Irfan.

Langkah pemindahan ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan di lapas dan rutan, sekaligus menekan praktik terlarang seperti peredaran narkotika dan penggunaan ponsel ilegal di balik jeruji besi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: