News

Perlindungan Dasar WNA Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Dijamin Jasa Raharja

Jakarta (KABARIN) - Jasa Raharja memastikan wisatawan warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tersebut agar seluruh korban memperoleh hak perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” kata Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Diketahui, kecelakaan transportasi laut itu terjadi pada Jumat (26/12) sekitar pukul 21.00 WITA. Kapal wisata Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.

Kapal tersebut membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK). Berdasarkan data sementara, tujuh orang dinyatakan selamat, sementara empat penumpang lainnya masih hilang dan dalam proses pencarian.

Hingga Minggu (28/12), upaya pencarian korban yang hilang terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. Operasi ini melibatkan KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.

Dewi menjelaskan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar proses pendataan korban berjalan cepat dan tepat demi kelancaran penjaminan.

“Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Dewi menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi. Ia berharap para korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

Ia juga mengimbau semua pihak, khususnya pemilik dan penumpang moda transportasi laut, agar selalu mematuhi aturan pelayaran dan mengikuti imbauan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: