News

SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi pada Selasa.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah Jakarta agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang bisa didatangi

  1. Jakarta Timur di lobi depan Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
  3. Jakarta Utara di lobi utama LTC Glodok.
  4. Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi.
  5. Jakarta Barat di lobi selatan Mall Ciputra.

Pemohon diminta menyiapkan sejumlah persyaratan berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Polda Metro Jaya mengingatkan pengendara agar selalu membawa SIM yang masih berlaku. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: