News

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Barang Milik Pelajar di Soetta

Tangerang (KABARIN) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku perampasan barang berupa tas dan ponsel milik pelajar SMP yang terjadi di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta.

Aksi perampasan itu dilakukan oleh pelaku berinisial HN (18). Beliau ditangkap petugas setelah melakukan aksi kejahatan di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar.

"Korban perampasan merupakan pelajar SMP berinisial RAF. Saat itu tengah melintas di lokasi dan mendapati sejumlah temannya yang diduga akan melakukan tawuran," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan, korban RAF sedang menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman sekolahnya berinisial AZK.

"RAF menolak diajak teman-temannya untuk tawuran. Namun jumlahnya kalah banyak dengan lawan, saat itu langsung kabur," tuturnya.

Kendati demikian, korban dalam situasi itu langsung diadang sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain dengan menggunakan sepeda motor.

"Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.

Pelaku, kata Yandri, berhasil merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone Oppo A5S warna hitam, serta tas milik AZK.

"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.000.000. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Sementara itu, Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, mengatakan bahwa pelaku HN mengakui perbuatannya untuk memiliki tas korban sejak awal.

"Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara ponsel korban ingin digunakan sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: