Jakarta (KABARIN) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan seluruh dana pengembalian Haji Khusus dikelola sesuai aturan dan tetap aman serta siap dicairkan kapan pun dibutuhkan
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujarnya di Jakarta, Jumat
Pernyataan ini muncul menanggapi kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) soal kepastian keberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi
Zaky menegaskan BPKH tetap mengutamakan kelancaran ibadah haji dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dana hanya disalurkan berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah
Menyinggung soal anggaran, BPKH memastikan dana Haji Khusus mencukupi dan likuid. Keterlambatan yang terjadi bukan karena masalah keuangan internal, melainkan masih menunggu proses verifikasi administratif di kementerian
“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” kata Zaky
BPKH berkomitmen menindaklanjuti pencairan begitu semua persyaratan administratif terpenuhi. Upaya ini sekaligus memastikan Haji Khusus diselenggarakan profesional dan transparan bagi jamaah
Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) meminta percepatan pencairan PK karena linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat. Juru Bicara Tim 13 Muhammad Firman Taufik mengatakan di Jakarta, Kamis, “Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” katanya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026