Jakarta (KABARIN) - Kepolisian Republik Indonesia resmi mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, menjelaskan di Jakarta, Jumat, bahwa pedoman dan format administrasi penyidikan tindak pidana sudah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Polisi Syahardiantono.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, mulai hari ini, semua unit penegakan hukum Polri, mulai dari Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88, sudah menjalankan pedoman baru tersebut.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026