Money

Purbaya Bakal Evaluasi Pegawai Pajak, Rotasi hingga Dirumahkan Jadi Pilihan

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menutup kemungkinan melakukan rotasi atau bahkan merumahkan pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu.

Keputusan sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pegawai yang terlibat pelanggaran ringan kemungkinan hanya akan dipindahkan ke unit lain, sementara yang terlibat pelanggaran berat berpeluang dirumahkan.

"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Purbaya menegaskan akan tetap menghormati jalannya proses dan mendampingi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan keluar.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Sementara itu, DJP menyatakan siap bekerja sama penuh dengan KPK selama penggeledahan kantor pusat.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

Ditjen Pajak menegaskan tetap mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum dan menyerahkan detail kasus sepenuhnya kepada lembaga tersebut.

"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tambahnya.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: