News

Dua Pengusaha Terbukti Kasih Suap Rp2,5 Miliar di Kasus Korupsi Hutan

Jakarta (KABARIN) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, terbukti memberikan suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,52 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengungkapkan, dalam perkara ini Djunaidi berperan sebagai pihak yang memerintahkan penyediaan uang suap, sementara Aditya bertindak sebagai pelaksana penyerahan uang kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

"Pemberian sejumlah uang dimaksudkan agar saksi Dicky melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama PT Inhutani V," ucap hakim Nur saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu.

Perbuatan yang dimaksud adalah agar Dicky mengondisikan dan mengatur supaya PT PML tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Majelis hakim memaparkan bahwa suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pemberian pertama dilakukan pada 21 Agustus 2024 di Restoran Senayan Golf, Jakarta, berupa 10 ribu dolar Singapura yang diserahkan langsung oleh Djunaidi kepada Dicky. Uang itu digunakan untuk membeli stik golf.

Sementara pemberian kedua terjadi pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani, Jakarta. Pada tahap ini, Djunaidi menyerahkan 189 ribu dolar Singapura kepada Dicky melalui Aditya. Dana tersebut digunakan untuk melunasi pembelian mobil Rubicon milik Dicky senilai Rp2,38 miliar.

"Masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu pemberian pertama pada 21 Agustus 2024 di Restoran Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta," ujar hakim Nur.

Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V periode 2024–2025 itu, Djunaidi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Aditya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, Djunaidi juga dihukum denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Aditya didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: