News

BKSDA Bali Akan Cabut Izin Jika Lembaga Abaikan Larangan Gajah Tunggang

Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi

Denpasar (KABARIN) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengancam akan mencabut izin lembaga konservasi jika tidak mematuhi regulasi terkait penghentian program gajah tunggang.

“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Kamis.

Hendratmoko menambahkan hingga akhir 2025 di Bali terdapat 13 lembaga konservasi, sebanyak lima lembaga konservasi diantaranya mengelola Gajah Sumatera. Adapun total Gajah Sumatera yang dikelola lima lembaga konservasi di Bali mencapai 83 individu.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu, termasuk memperhatikan kesejahteraan satwa secara umum kepada seluruh lembaga konservasi.

BKSDA Bali juga akan meningkatkan pengawasan terkait implementasi penghentian program gajah tunggang.

“Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan berlakunya surat edaran itu. Kami tegaskan kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu,” imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

SE yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 itu menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia.

Dengan penghentian dan pelarangan program itu, pemerintah meminta agar pengelolaan gajah di lembaga konservasi harus dilakukan lebih beradab dan berorientasi konservasi.

Pemerintah meminta agar program dialihkan dalam bentuk kegiatan edukasi yang lebih sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.

Adapun praktik peragaan gajah tunggang, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.

Apalagi gajah dengan nama latin Elephas maximus itu merupakan satwa dilindungi dan berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah.

“Dalam pengelolaannya, lembaga konservasi harus memperhatikan kesejahteraan satwa,” ucapnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: