News

Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Rp70 Juta dari PT KEM Indonesia Terkait Sertifikasi K3

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima uang Rp70 juta dari PT KEM Indonesia terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker periode 2024-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menjelaskan uang tersebut bersumber dari PT KEM Indonesia agar dapat menyelenggarakan pembinaan/pelatihan kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

"Terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu antara lain menguntungkan diri terdakwa Immanuel sebesar Rp70 juta," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Perbuatan Noel diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa disebut melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai total Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

JPU menuturkan bahwa pada November 2024, Noel memanggil Hery untuk menanyakan praktik pungutan dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Hery membenarkan adanya pungutan yang dikordinir Irvian bersama Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.

"Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3," ungkap JPU.

Hery juga menyampaikan bahwa jika pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, proses penerbitan sertifikasi akan dipersulit. Noel kemudian meminta jatahnya sebagai Wamenaker kepada Hery, yang dijawab akan dikoordinasikan dengan Irvian.

Sekitar seminggu kemudian, Noel memanggil Irvian ke ruang kerjanya untuk meminta uang sebesar Rp3 miliar. Irvian menyanggupi dan menyerahkan uang melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, yang disimpan dalam tas jinjing bermotif batik dan diberikan kepada anak Noel, Divian Ariq.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: