Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah ingin besaran upah minimum makin selaras dengan kebutuhan hidup layak atau KHL.
Menurut Yassierli, upah minimum langsung memengaruhi daya beli pekerja dan keluarganya, mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Menaker.
Yassierli menjelaskan, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan upah tidak lagi seragam antar daerah, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta seberapa jauh upah terhadap KHL.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya.
Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari situ terlihat masih ada kesenjangan antar daerah, sebagian sudah mendekati KHL, sementara sebagian lain masih di bawah standar KHL.
Untuk membuat rekomendasi upah lebih realistis, pemerintah terus memperkuat Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah agar pembahasan pengupahan berbasis kajian dan kondisi nyata di lapangan.
Proses penyusunan KHL dilakukan dengan melibatkan tim pakar dan data resmi seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional. Saat ini kertas kerja KHL baru tersedia di level provinsi.
Perhitungan KHL hingga kabupaten/kota belum bisa dilakukan karena keterbatasan data, namun pemerintah terus mendorong pengembangan agar kebijakan pengupahan lebih adil.
“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” katanya.
Upah minimum adalah upah terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026