News

Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman demi Jaga Objektivitas Pemeriksaan

Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan

Jakarta (KABARIN) - Polri menegaskan keputusan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto diambil untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif di tengah polemik kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DI Yogyakarta.

Audit itu digelar pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.

Dari hasil audit, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai memicu polemik di masyarakat sekaligus berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hasil sementara audit kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Dari forum itu, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan benar-benar tuntas.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” kata Trunoyudo.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi itu direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Sebagai latar belakang, kasus yang memicu polemik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dalam proses hukum awal, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan pihak keluarga penjambret, sehingga perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: