News

Mantan Dirut PGN Suko Hartono Mangkir Panggilan KPK

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Suko Hartono tidak datang saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PGN pada periode 2017-2021.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi juga menyebut pegawai PGN lainnya, Syahril Malik, turut tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Saat itu, dalam RKAP tidak ada rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE), namun pada 2 November 2017 tercatat ada penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Berdasarkan penyidikan KPK, tindakan ini memicu kerugian negara senilai 15 juta dolar AS menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya.

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso juga ditetapkan tersangka dan ditahan pada 1 Oktober 2025. Kemudian pada 21 Oktober 2025, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo ikut ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: