Atas tindakannya, tersangka dapat dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar
Jakarta (KABARIN) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum agar menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku kekerasan seksual ekstrem terhadap anak hingga meninggal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Atas tindakannya, tersangka dapat dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Ia menambahkan tersangka juga bisa dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan c Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) jo. Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu perbuatan pelaku membungkus jasad korban ke dalam karung lalu menyembunyikannya, lanjut Menteri PPPA, dapat dikenakan Pasal 270 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Menurut Arifatul Choiri Fauzi, kasus ini merupakan tindakan kekerasan seksual ekstrem yang didasari kecanduan pornografi serta melanggar hak hidup manusia.
Sejak 3 Februari 2026 Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan pendampingan dalam proses penanganan kasus, agar korban mendapatkan keadilan dan proses hukum dilakukan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka pada 29 Januari 2026 dengan tujuan mengajak bermain adik tersangka. Namun karena adik tersangka sedang pergi bersama orang tuanya, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam rumah tersangka.
Jenazah korban ditemukan pada 30 Januari oleh ayah tersangka dalam kondisi dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung. Pada sore di hari yang sama tersangka berhasil diamankan oleh Polresta Kota Cilacap.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026