News

Hakim Senior MK Arief Hidayat Resmi Purnabakti

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi melepas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang resmi memasuki masa purnabakti. Prosesi pelepasan digelar dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/B Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi usulan DPR RI.

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru.

Ketua MK Suhartoyo juga menyampaikan pesan perpisahan dan kesan selama bekerja bersama Arief yang telah mengabdi selama 13 tahun di MK.

“Kita bisa bersama-sama bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ucapnya.

Suhartoyo menyebut dirinya telah bekerja bersama Arief selama 11 tahun. Ia mengaku kagum karena Arief tetap menunjukkan energi dan semangat tinggi hingga akhir masa jabatannya.

“Saya heran dengan Prof. Arief ini dengan konsistensi dan keajegan-nya karena dalam imajinasi saya Prof. Arief dan Bapak Ibu Hakim dan teman-teman semua, ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya nah ternyata tidak berlaku itu untuk yang mulia Prof. Arief,” ungkapnya.

Menurut Suhartoyo, Arief dikenal memiliki jam terbang tinggi di dunia hukum. Hal itu terlihat dari caranya mencermati setiap detail perkara yang dibahas di MK.

“Forum finalisasi di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu sampai titik koma saja dipersoalkan diperdebatkan bahkan mungkin bisa menjadi awal dari diskusi yang kemudian mengarah ke titik yang keras gitu, keras dalam arti yang positif,” ucapnya.

Arief Hidayat resmi memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 setelah genap berusia 70 tahun.

Pemberhentian secara hormat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang mengatur batas usia hakim konstitusi.

Selain itu, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 juga mewajibkan MK memberi tahu lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim memasuki usia purnabakti.

Sebagai tindak lanjut, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa 27 Januari telah menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Arief Hidayat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: