Jakarta (KABARIN) - Belakangan ini ramai kabar soal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang status kepesertaannya tiba tiba nonaktif. BPJS Kesehatan pun buka suara soal hal tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan peserta PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah totalnya tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data ini rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih punya peluang untuk aktif kembali jika memenuhi syarat,” ujar Rizzky pada Rabu.
Ia menjelaskan ada beberapa kriteria agar peserta PBI JKN bisa diaktifkan kembali. Pertama peserta tersebut termasuk dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga peserta memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengajukan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga bisa kembali menggunakan layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan masih aktif atau tidak masyarakat bisa mengeceknya lewat layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS juga menyediakan petugas BPJS SATU. Informasi petugas tersebut dapat ditemukan di area publik rumah sakit. Selain itu rumah sakit juga memiliki petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan yang siap membantu pasien.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan bisa segera diurus kembali agar tidak terkendala saat tiba tiba membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026