News

Tempat-tempat di Jakarta yang Dilarang Dipasangi Atribut Parpol

Jakarta (KABARIN) - Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan ada sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi atribut partai politik atau yang dikenal sebagai “white area”.

“Jadi ada 'white area', ada yang, misalkan, sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus 'flyover' di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu.

Selain Sudirman-Thamrin, beberapa area lain yang termasuk white area antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, dan Selatan, kawasan Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Gatot Subroto, Ir H Juanda, serta area sekitar Istana Negara.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang membatasi pemasangan atribut parpol di area tertentu dengan pengawasan ketat.

Satriadi menambahkan larangan di flyover, seperti Flyover Semanggi dan Karet, diberlakukan untuk alasan keselamatan pengendara karena faktor cuaca dan potensi angin kencang.

Ke depan, Satpol PP DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai politik yang masih terpasang di lokasi terlarang sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum penertiban berlangsung, sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada semua partai politik akan dilakukan terlebih dahulu.

“Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di 'flyover-flyover' sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu,” kata Satriadi.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: